TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari Kemenag

Sertifikat haji mulai diterbitkan tahun ini

Kedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Madinah, IDN Times - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, mulai tahun ini seluruh jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi tanda sudah berhaji dari Kementerian Agama. Sertifikat tersebut, kata Arsad, diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun yang dibadalkan (dihajikan oleh orang lain).

"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jemaah," kata Arsad di kantor Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga: 90 Ribu Galon Air Zamzam Tambahan Sudah Dikirim ke Indonesia 

1. Pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Agama

Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat (Dok. Kemenag)

Layanan sertifikasi haji, ujar Arsad, merupakan salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.

"Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut, tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," ujarnya.

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

2. Pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah

Sertifikat haji dari Kementerian Agama dan Umrah Arab Saudi (IDN Times/Sunariyah)

Arsad menjamin, proses pengambilan sertifikat tidak akan merepotkan jemaah.

"Jadi umpamanya jemaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi di Bandung. Seperti halnya yang di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, tidak perlu ke Semarang, karena bisa langsung dicatat di kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga diketahui mengeluarkan sertifikat untuk jemaah haji. Sertifikat ini bisa diunduh di aplikasi Nusuk.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya