Kabar Gembira! Jemaah Haji Dapat Sertifikat dari Kemenag
Sertifikat haji mulai diterbitkan tahun ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madinah, IDN Times - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan, mulai tahun ini seluruh jemaah haji mendapatkan sertifikat resmi tanda sudah berhaji dari Kementerian Agama. Sertifikat tersebut, kata Arsad, diberikan kepada jemaah yang berhaji sendiri maupun yang dibadalkan (dihajikan oleh orang lain).
"Kita sudah menerbitkan surat edaran dari Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi untuk menyampaikan ke masing-masing kepala Kemenag kabupaten/kota agar mencetak sertifikat berdasarkan domisili jemaah," kata Arsad di kantor Daerah Kerja Madinah, Arab Saudi, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga: 90 Ribu Galon Air Zamzam Tambahan Sudah Dikirim ke Indonesia
1. Pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Agama
Layanan sertifikasi haji, ujar Arsad, merupakan salah satu inovasi terbaru Kemenag. Pada tahun-tahun sebelumnya sertifikat haji dikeluarkan maskapai Garuda, bukan oleh pemerintah.
"Sepanjang yang kami ketahui ini merupakan yang pertama. Di periode sebelumnya ada sertifikat tersebut, tapi diterbitkan maskapai Garuda bukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," ujarnya.