Kemendagri Tutup Izin Berpergian ke Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Kepala daerah diminta konsentrasi atasi penyebaran COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, langkah ini untuk menghindari penyebaran varian Omicron COVID-19. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia terus meningkat.
"Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari," ujar Suhajar saat membuka Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari
1. Kemendagri tutup izin berpergian ke luar negeri bagi pimpinan daerah
Melalui keterangan tertulis, Suhajar mengatakan, prediksi puncak Omicron itu juga sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan, kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.
Karena itu, kata Suhajar, sesuai permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo seluruh masyarakat bisa membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya untuk kegiatan yang sangat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Oleh karena itu, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada pak gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya," terang Suhajar.
Baca Juga: Omicron Terus Naik, Skenario Terburuk Pasien Akan Isoman di Rumah