KPU Akan Konsultasi Putusan MK soal Syarat Eks Narapidana Jadi Caleg
KPU akan konsultasi ke Presiden dan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.
"Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR)," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana
1. KPU akan konsultasikan apakah aturan itu juga berlaku bagi calon anggota DPRD dan DPD
Menurut Hasyim, beberapa hal yang perlu dikonsultasikan oleh KPU adalah aturan dalam peraturan KPU apakah hanya untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, kota, atau juga termasuk calon anggota DPD RI.
"Demikian tanggapan KPU," kata Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Pro Kontra Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 Tak Diundi, Siapa Untung?