KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana 

Sumber dana dilaporkan supaya hasil survei lebih fair

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga survei melaporkan sumber dana yang dipakai untuk menggelar jajak pendapat dan riset.

KPU sebelumnya telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.

Baca Juga: Survei: Jelang 2024 Popularitas Golkar Kalahkan Gerindra dan PDIP

1. Transparansi jadi salah satu syarat akreditasi di KPU

KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan pada prinsipnya keterbukaan aliran dana itu termasuk ke dalam salah satu komponen akreditasi.

"Prinsipnya ini kan lembaga survei yang akreditasinya di KPU, maka tentu kita punya kepentingan dan itu juga produk hukum yang sebelumnya sama. Jadi berasal dari mana sumber dananya, terus proses audit yang dilakukan. Saya kira gak jadi persoalan," kata Mellaz kepada awak media di Kantor KPU RI, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: Survei: Ganjar-Airlangga Unggul Meski Jokowi Endorse Capres Lain

2. KPU pastikan transparansi tak bebankan lembaga survei

KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mellaz menegaskan, terkait transparansi sumber dana, tentu tidak akan membebankan lembaga survei. 

"Kan yang jelas kalau organisasi yang kemudian punya badan hukum, artinya dia bisa lakukan pendataan, kerja sama, dia punya tanggung jawab soal keuangan, dia juga laporan keuangannya juga diaudit oleh kantor akuntan publik," ucap dia.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Publik Puas Kinerja Jokowi Jaga Ketahanan Ekonomi

3. Alasan KPU minta lembaga survei terbuka soal sumber dana

KPU Minta Lembaga Survei Transparan Soal Sumber Dana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut Mellaz juga menjelaskan, alasan lembaga survei harus terbuka melaporkan sumber dana riset. Alasannya, supaya hasil surveinya lebih adil dan bisa diketahui apakah hasilnya berpihak kepada pemberi dana.

"Ya kan biar kita tahu kalau misalnya berasal dari pasangan calon, dari peserta pemilu, hasil surveinya bagaimanapun juga akan dikonsumsi oleh publik. Mimimal lebih fair kan. Kan ini jadi tahu posisinya, ini lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu, tapi kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu efeknya ke pemilih juga beda," kata dia.

Baca Juga: 14 DPW PPP Dukung Ganjar Maju Pilpres, Mardiono Bakal Ajukan ke KIB

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya