TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendagri Minta Pemda Gunakan Dana Desa Bantu Warga Terdampak PPKM

Pemda diminta segera data masyarakat yang terdampak PPKM

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membantu masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat. 

Menurut Tito, bantuan bisa dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos) maupun stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.

Untuk merealisasikan bantuan PPKM Darurat ini, Mendagri Tito minta pemda segera mendata masyarakat yang terdampak.

“Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera dibantu," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter

1. Pemda dapat memanfaatkan dana reguler, mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan dana desa

IDN Times/Istimewa

Terkait bansos, Tito mengatakan, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah. Mendagri berharap, pemda dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, kata Mendagri, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana 8 persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemik COVID-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.

2. Penggunaan dana daerah harus betul-betul tepat sasaran dan tidak di-mark up

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok. Kemendagri)

Tito menjelaskan, penggunaan anggaran ini boleh dilakukan sepanjang penyalurannya tepat sasaran dan tidak di-mark up. Selama itu dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, Tito akan mendukung dan bertanggung jawab. Dia meminta agar kepala daerah tak perlu ragu untuk menyalurkan dana tersebut.

“Tidak usah menunggu, ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di-mark up, itu saya kira apalagi tadi sudah rapat dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” ujarnya..

Selain itu, Tito juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran untuk memberikan jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi. Dia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur hal tersebut.

“Sehingga ini bisa menjadi dasar betul bagi daerah untuk tidak ragu-ragu merealokasikan APBD-nya untuk kepentingan bansos maupun stimulan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Tito: PPKM Darurat Pasti Tidak Enak, Tapi Harus!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya