Mendagri Minta Pemda Gunakan Dana Desa Bantu Warga Terdampak PPKM
Pemda diminta segera data masyarakat yang terdampak PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membantu masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tanpa harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Menurut Tito, bantuan bisa dalam bentuk pemberian jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos) maupun stimulan ekonomi kepada usaha mikro, menengah, dan ultra mikro yang terdampak.
Untuk merealisasikan bantuan PPKM Darurat ini, Mendagri Tito minta pemda segera mendata masyarakat yang terdampak.
“Jadi begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera dibantu," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga: Isu PPKM Darurat Diperpanjang, "PPKM 6" Trending Topic di Twitter
1. Pemda dapat memanfaatkan dana reguler, mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan dana desa
Terkait bansos, Tito mengatakan, pemerintah daerah telah memiliki anggaran reguler yang dialokasikan dalam Dinas Sosial masing-masing daerah. Mendagri berharap, pemda dapat segera menyalurkannya. Bila perlu, kata Mendagri, daerah dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, juga terdapat dana desa, yang mana 8 persen di antaranya dapat digunakan untuk penanganan pandemik COVID-19. Diharapkan dengan dana desa itu masyarakat desa yang terdampak kebijakan PPKM juga dapat dibantu.
Baca Juga: Mendagri Tito: PPKM Darurat Pasti Tidak Enak, Tapi Harus!