Mulai Hari Ini, Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan Lagi
Sistem ganjil genap berlaku pagi dan sore
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2019. Mulai hari ini, Rabu (2/1), aturan ganjil genap resmi diberlakukan lagi bagi kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Dilansir dari Antara, pemberlakuan kembali sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap 'Diperketat' Mulai Besok
1. Berlaku di ruas jalan ini, kecuali pada segmen persimpangan terdekat
Peraturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Tapi sistem ganjil genap ini tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk tol, dan segmen pintu keluar tol sampai persimpangan terdekat.
Baca Juga: 1.012 Orang Langgar Ganjil Genap pada Hari Pertama Diberlakukan