Pemerintah Diminta Tetap Bayar Tunjangan Kinerja PNS Bergaji Rendah
Banyak PNS bergaji Rp1,5 juta, jauh di bawah UMR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN TIMES - Pemerintah diminta tetap membayar tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021, dan juga pada APBN 2022. Sebaliknya untuk PNS golongan tinggi, ditiadakan karena penghasilan mereka sudah tinggi.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan, bukan disamaratakan untuk semua PNS.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil harusnya tetap diberikan," kata Syarief Hasan dikutip dari ANTARA, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Survei: Masyarakat Paling Puas dengan Kinerja Menhan Prabowo Subianto
1. Banyak PNS mendapat gaji hanya Rp1,5 juta
Syarief Hasan mengungkapkan, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji Rp1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan, karena akan berdampak pada daya beli," kata dia.
PNS yang mendapatkan gaji kecil, lanjutnya, masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.