TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takbir Akbar Digelar Virtual, Warga Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Takbir nasional secara virtual digelar Senin malam

Wapres Ma'ruf Amin rapat Teleconference (Youtube/Wakil Presiden RI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, akan digelar takbir akbar nasional Hari Raya Idul Adha 1442 H secara virtual pada Senin (19/7/2021) malam. Takbir digelar secara virtual berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

"Akan ada takbir nasional secara virtual, bersama Presiden Joko Widodo, saya, bersama dengan ormas-ormas Islam seluruh Indonesia, secara nasional," kata Ma’ruf Amin di kediaman resmi wapres di Jakarta, Minggu (18/7/20210) malam.

Idul Adha tahun ini jatuh pada Selasa, 20 Juli 2010. Menurut Ma'ruf, acara Takbir Akbar Idul Adha 1442 H digelar virtual agar masyarakat juga menaati imbauan pemerintah untuk melaksanakan takbir di rumah, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ada pendapat bahwa Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru, episentrum baru sekarang ini, dan ini sangat meresahkan karena penyebaran oleh varian Delta ini begitu cepat," tutur Ma'ruf seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Salat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat, Ini Niat dan Tata Caranya

1. Wapres imbau seluruh umat Islam Salat Idul Adha di rumah

Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Untuk tahun ini karena pandemik COVID-19 masih merajalela, Wapres Ma’ruf mengimbau seluruh umat Islam melakukan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing, tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 itu hukumnya wajib, sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Ma’ruf.

Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

2. Bukan untuk menghalangi ibadah di masjid, tapi untuk melindungi dari bahaya COVID-19

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid, melainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Baca Juga: Ini Tata Cara Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha di Kota Bogor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya