Temuan BPK PNS Wafat Digaji, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
Sisanya Rp600 juta, kata Riza, dalam proses pengembalian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai yang sudah wafat atau pensiun pada 2020 senilai Rp862,7 juta.
Terkait temuan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemprov telah mengembalikan sebagian dana terkait kelebihan bayar gaji PNS itu.
"Memang BPK menemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp860 juta. Sebesar Rp200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp600 juta sedang proses (pengembalian)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/8/2021) malam.
Baca Juga: Temuan BPK, DKI Jakarta Masih Bayar Gaji PNS yang Sudah Meninggal
1. Kelebihan bayar karena ada kesalahan pendataan pegawai
Menurut Riza, kelebihan bayar itu terjadi karena ada kesalahan dalam pendataan antara pegawai yang pensiun, meninggal, dan yang masih aktif menjadi PNS.
"Ini karena ada kesalahan pendataan, terlalu cepat diinput sehingga ada kelebihan bayar. Akan tetapi, ini tidak masalah karena semua akan dikembalikan," ucap Riza dilansir ANTARA.
Baca Juga: Pemborosan Masker Hingga Rp5,85 M, Wagub DKI Buka Suara