Pemborosan Masker Hingga Rp5,85 M, Wagub DKI Buka Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pemborosan dalam penanganan pandemik COVID-19 dan beberapa pengeluaran keuangan lainnya. Salah satu daftar temuan BPK pada anggaran DKI Jakarta adalah pemborosan pengadaan masker N95 pada 2020.
Temuan BPK ini termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang teken oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Masalah itu mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5,85 miliar," seperti dikutip dari laporan BPK, Jumat (6/8/2021).
1. Riza sebut akan klarifikasi hal ini
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjelaskan hal ini memang sudah menjadi wewenang dan tugas dari BPK untuk melakukan pemeriksaan. Dia mengatakan nantinya dinas terkait yang akan menjelaskan hal ini.
"Kalau ada pemeriksaan temuan itu sudah menjadi tugas dari BPK. Jadi tugas kami pula, Pemprov untuk memberikan pelayanan dan mengklarifikasi, dan menjelaskan semua itu," ujarnya di balai kota Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2021) malam.
Baca Juga: Utang RI Naik Terus, BPK Khawatir Pemerintah Tak Sanggup Bayar
2. Temuan pemborosan proyek rapid tes
BPK dalam laporannya juga mencatat adanya pemborosan proyek pengadaan tes rapid COVID-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nominalnya, mencapai Rp1,1 miliar.
Untuk masker dan tes rapid, akumulasi pemborosan yang ada mencapai Rp6,9 miliar.
3. BPK minta Anies perintahkan jajarannya untuk cermat dalam pengadaan barang
Terkait dengan pemborosan alat tes dan masker, BPK menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bisa memberi teguran pada jajarannya terkait proses pengadaan barang.
"BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan PPK supaya lebih cermat dalam meneliti data-data pengadaan atas barang yang sama dari penyediaan lain sebelumnya untuk dipakai sebagai acuan dalam penunjukan langsung," bunyi rekomendasi BPK.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR Minta BPK Jangan Saling Serang Soal Utang Negara