TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ternyata Ini Penyebab WNA Bisa Pakai NIK Warga Bekasi untuk Vaksinasi

Data vaksinasi kini dari NIK yang dikeluarkan Dukcapil

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Kasus seorang warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tidak bisa vaksinasi COVID-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah dipakai oleh seorang warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong, menggemparkan publik.

Namun setelah ditelusuri petugas kepolisian, disebutkan peristiwa itu terjadi karena Lee In Wong salah memasukkan NIK saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Waduh, Warga di Bekasi Sempat Tak Bisa Vaksin Gegara NIK Dipakai WNA

1. WNA bernama Lee In Wong mengaku salah memasukkan NIK

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dilansir ANTARA, Rabu (4/8/2021), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi David Kanitero dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Lee mengakui telah salah memasukan data NIK yang seharusnya memiliki angka terakhir 8 tetapi dimasukkan angka 1.

Karena kesalahan tersebut, NIK dengan angka terakhir 1 yang merupakan milik warga Bekasi, bernama Wasit Ridwan, tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar ikut vaksinasi COVID-19.

Kasus ini sendiri terungkap saat Wasit hendak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya, Kamis 29 Juli lalu. Namun saat verifikasi ditolak petugas, karena NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong.

Dari data yang ada, Lee In Wong telah divaksinasi pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.

2. Bila ada yang alami kendala saat vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK bisa hubungi hotline ini

IDN Times/Rizka Yulita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan sejumlah tindakan, di antaranya selain menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok.

"KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan RI, sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin," ujar David.

Untuk selanjutnya, apabila ada masyarakat yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi terkait data nama/alamat/NIK tidak sesuai, dapat menghubungi PeduliLindungi di Hotline 119 ext 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669.

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya