3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalkan Versi Kemenag
Badal haji tidak dipungut biaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin, menegaskan program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa," terang Fauzin, panggilan akrabnya, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Lantas, bagaimana tahapan pelaksanaan badal haji?
Baca Juga: Cuaca Arab Tembus 46 Derajat, Dokter Tolong Jemaah Haji Kaki Melepuh
1. Ada beberapa tahap yang perlu dilalui
Fauzin menjelaskan, ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
"Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," jelas Fauzin.
Baca Juga: Jemaah Haji Jangan Maksa, Air Zamzam Dilarang Masuk Bagasi