Bolehkah Puasa Syawal Meski Belum Membayar Utang Puasa Ramadan?
Membayar utang puasa hukumnya wajib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan Syawal, umat muslim disunahkan untuk menunaikan puasa Syawal. Puasa Syawal dianjurkan dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri. Anjuran puasa ini diriwayatkan oleh Ayyub Al-Anshari RA.
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya puasa selama setahun penuh," (HR Muslim).
Ketika seorang sedang sakit sehingga tidak dapat berpuasa, atau wanita hamil dan menyusui, atau musafir, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.
Namun, puasa yang mereka tinggalkan, wajib diganti atau diqada di luar bulan Ramadan, sesuai dengan jumlah hari puasa yang mereka tidak lalui. Lalu bolehkah mereka yang belum selesai mengganti utang puasa wajib Ramadan berpuasa sunah Syawal?
1. Sebaiknya membayar utang terlebih dahulu
Dalam buku Fatwa-Fatwa M. Quraish Shihab Seputar Ibadah Mahdah, tertulis bahwa lebih baik dahulukan membayar qada puasa. Puasa Syawal dapat dilakukan kapan saja selama bulan Syawal.
Sebaiknya membayar utang puasa (qada) lebih dahulu karena hukumnya wajib, dan baru kemudian mengerjakan yang sunah, yakni berpuasa Syawal.
Baca Juga: Puasa Syawal 6 Hari, Pahalanya Setara Berpuasa Setahun Penuh