Tahapan PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK yang Dimulai Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan sengketa Pemilu Legislatif 2024 pada Senin (29/4/2024). Sama seperti PHPU Pilpres, mekanisme ini ditempuh oleh partai atau calon anggota legislatif yang tak puas terhadap hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu legislatif 2024 lalu.
Salah satu parpol yang mengajukan gugatan karena tak puas terhadap penghitungan KPU adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Berdasarkan penghitungan KPU, PPP meraih 5.878.777 atau 3,873 persen dari total seluruh suara yang masuk.
Hal itu menandakan PPP tersingkir untuk kali pertama dari Senayan. Sebab, parpol berlambang ka'bah tersebut tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam persidangan kali ini, lembaga penjaga konstitusi itu bakal menangani 297 perkara. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah gugatan yang dilayangkan oleh parpol atau caleg di PHPU 2019 lalu. Pada 2019, 262 gugatan yang disidangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hakim konstitusi diberi waktu selama 30 hari untuk menangani 297 perkara tersebut. Namun, berbeda dari sidang PHPU pilpres, sidang sengketa pemilu legislatif tidak dilakukan dengan format pleno. Sidang digelar secara bersamaan dalam format panel.
"Yang jelas ada 297 perkara (sudah diregistrasi). Sudah dijadwalkan dan dibagi per panel. Ada tiga panel (yang disiapkan) dan itu sudah didistribusikan," ujar Fajar kepada media di Jakarta pada Sabtu kemarin.
Sama seperti di PHPU Pilpres, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan, pemohon bisa berasal dari institusi partai politik atau caleg.
Berikut tahapan PHPU untuk pemilu legislatif 2024:
1. Tahapan sidang PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK
Mengutip situs resmi MK, tahapan untuk sengketa PHPU pemilu legislatif memakan waktu lebih panjang dibandingkan PHPU pilpres. Berikut tahapan tersebut:
- 29 April - 3 Mei 2024: MK menggelar sidang pendahuluan PHPU legislatif
- 3 Mei - 13 Mei 2024: MK akan menerima penyerahan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan
- 15 Mei - 20 Mei 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
- 21 Mei - 23 Mei 2024: pengucapan putusan atau ketetapan
- 27 Mei - 31 Mei 2024: sidang pemeriksaan lanjutan digelar
- 3 Juni - 6 Juni 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
- 7 Juni - 10 Juni 2024: pengucapan putusan atau ketetapan
Sidang pembacaan putusan, kata Fajar, tak boleh melebihi waktu 10 Juni 2024.
Editor’s picks
2. MK sidangkan 79 perkara pada Senin
Lebih lanjut, pada Senin (29/4/2024), MK akan menyidangkan 79 perkara. Puluhan perkara itu dibagi ke dalam tiga ruang panel sidang. Fajar mengatakan durasi sidang perkara tergantung pada panel masing-masing.
"Memang ada perbedaan waktu tetapi itu saya kira hal secara teknis saja. Ada yang memberi waktu misalnya satu pemohon itu 10 menit. Sesi pertama sidang dimulai dari jam 08.00. Lalu, ada yang pukul 11.30 WIB, 13.30 WIB dan terakhir 15.30 WIB. Tapi, itu nanti situasional saja," kata Fajar.
Ia pun mengakui bahwa PHPU pileg jauh lebih melelahkan dibandingkan PHPU pilpres karena persidangan dilakukan secara maraton. "Kalau dilihat dari PHPU 2019, persidangan bisa sampai malam bahkan pagi. Break-nya hanya saat salat dan makan," tutur dia.
3. MK paling banyak terima pengajuan gugatan PHPU pileg dari PPP
Mengutip data dari situs resmi MK, dari 297 permohonan, ada 171 permohonan yang diajukan oleh partai politik. Sisa, 126 permohonan diajukan oleh perorangan.
Dari 171 permohonan sengketa oleh parpol, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai dengan permohonan terbanyak. Partai berlambang Ka'bah itu mengajukan 24 perkara.
Lalu, di bawahnya terdapat NasDem dengan 20 perkara dan PAN 19 perkara. Berikut rincian parpol yang mengajukan gugatan ke MK karena tak puas dengan hasil pileg 2024:
- PPP 24 perkara
- NasDem 20 perkara
- PAN 19 perkara
- Demokrat 17 perkara
- Gerindra 17 perkara
- Golkar 14 perkara
- PDI Perjuangan 13 perkara
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 perkara
- PBB 8 perkara
- Perindo 6 perkara
- Hanura 4 perkara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 4 perkara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 perkara
- Partai Gelora 3 perkara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 perkara
- Partai Aceh 1 perkara
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 1 perkara
- Partai Nanggroe Aceh 1 perkara
- Partai Garuda Republik Indonesia (Garda) 2 perkara
Baca Juga: MK Terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024, Paling Banyak Diajukan PPP