TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 13 Ruas Jalan Jakarta yang Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini 

Cek 13 ruas jalan yang kena ganjil genap

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota mulai normal pada Senin (9/5/2022). Dirlantas Polres Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap yang sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April.

Tiga belas ruas jalan yang diliburkan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap mulai aktif kembali mulai hari ini.

Berikut daftarnya.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini 

1. Daftar 13 daftar ruas jalan yang kena ganjil genap

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani

Pelat dengan nomor ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap juga bisa melintas di 13 ruas jalan tersebut pada tanggal genap.

2. Diberlakukan pagi dan sore

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sistem lalu lintas ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB mulai Senin (9/5/2022) hari ini.

Sistem ini juga berlaku untuk kebijakan ganjil genap sebelumnya.

 

Baca Juga: 3 Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik di Tol Trans Jawa, Ada Ganjil Genap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya