Daftar 13 Ruas Jalan Jakarta yang Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini
Cek 13 ruas jalan yang kena ganjil genap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivitas lalu lintas di Ibu Kota mulai normal pada Senin (9/5/2022). Dirlantas Polres Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap yang sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April.
Tiga belas ruas jalan yang diliburkan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap mulai aktif kembali mulai hari ini.
Berikut daftarnya.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap Hari Ini
1. Daftar 13 daftar ruas jalan yang kena ganjil genap
Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Fatmawati dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Pelat dengan nomor ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap juga bisa melintas di 13 ruas jalan tersebut pada tanggal genap.
Baca Juga: 3 Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik di Tol Trans Jawa, Ada Ganjil Genap