Heboh Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Begini Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Para ulama sepakat bahwa homoseksualitas hal yang dilarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deddy Corbuzier ramai dikecam warganet. Bermula dari podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan sesama jenis, Ragil Mahardika dan Frederick Vollert pada Sabtu (7/5/2022).
Podcast tersebut berjudul ‘Tutorial Jadi G4y di Indo!! Pindah ke Jerman Ragil and Fred’. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam, Deddy banyak membahas tentang kehidupan dan hasrat seksual LGBT.
Banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut karena Deddy dianggap memberikan tempat untuk pasangan LGBT.
Tidak cuma warganet, organisasi Muhammadiyah juga turut menyentil persoalan ini dengan memuat Fatwa Tarjih soal LGBT di lamannya. Seperti apa isi Fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Baca Juga: 6 Fakta Terkait Podcast Deddy Corbuzier, Dikecam Gegara Undang LGBT
1. Fatwa Tarjih Muhammadiyah terkait podcast Deddy
Muhammadiyah menjelaskan bahwa syariah yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan hadis adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Dengan demikian, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.
Para ulama bahkan telah bulat sepakat bahwa homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang.
Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseksual, hukumnya haram. Begitu pula dengan lesbian.
Baca Juga: [KALEIDOSKOP 2021] Sulitnya Hidup Minoritas: Ahmadiyah hingga LGBT