Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya
Konsumen berhak dapat informasi produk yang dikonsumsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, agar segera memublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya, demi keamanan pengguna obat-obatan itu.
"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak, demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI, David Tobing, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Alternatif Obat Sirop, Coba Herbal Ini untuk Redakan Batuk
1. KKI ingatkan pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting
Menurut David, pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting untuk pemenuhan hak konsumen, agar masyarakat, terutama agar orang tua tidak resah.
Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia, sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut, supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.
"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata David.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM, yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah tersebut diapresiasi KKI.
"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Didesak Umumkan Semua Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya