TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Diminta Publikasikan Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

Konsumen berhak dapat informasi produk yang dikonsumsi

Harga masker di Apotek Farmacare Samarinda meningkat karena virus corona (IDN Times/Yuda Almerio)

Jakarta, IDN Times - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, agar segera memublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya, demi keamanan pengguna obat-obatan itu.

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak, demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," kata Ketua KKI, David Tobing, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Alternatif Obat Sirop, Coba Herbal Ini untuk Redakan Batuk

1. KKI ingatkan pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting

Ilustrasi obat batuk sirup/IDN Times Dini Suciatiningrum

Menurut David, pengungkapan nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya penting untuk pemenuhan hak konsumen, agar masyarakat, terutama agar orang tua tidak resah.  

Ia menyebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia, sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut, supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata David.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM, yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah tersebut diapresiasi KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Didesak Umumkan Semua Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya

2. FAPA ingatkan pemerintah jangan sampai abaikan kesehatan anak karena pembatasan obat sirop

ilustrasi obat sirup anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, mengingatkan kepada pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan, akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan kandungan bahan berbahaya, menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Hal tersebut, kata Maria, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Tak hanya itu, terdapat Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya, justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya