Airlangga: WNA Pemilik KITAS-KITAP Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong
Permenkes akan atur harga vaksin gotong royong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin gotong royong atau vaksin mandiri akan dibagi berdasarkan zonasi prioritas. Selain itu, dia menuturkan, pekerja warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bisa mengikuti program vaksin gotong royong.
"Kemudian juga arahan Presiden bahwa untuk pekerja yang memiliki KITAS atau KITAP juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong," ujar Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Juga Berlaku di 5 Provinsi Ini
1. Vaskin gotong royong diberikan sesuai zonasi prioritas
Airlangga juga menyampaikan, vaksin gotong royong akan diberikan sesuai prioritas zonasi COVID-19. Selain itu, juga berdasarkan perusahaan yang telah daftar ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
"Berbasis kepada perusahaan yang telah mendaftar di Kadin, dan tentunya berbasis pada jenis industrinya, yang diutamakan padat karya," tutur dia.
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia