TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aktivis HAM Robertus Robet Ditangkap Polisi, Ini Kata Moeldoko

Robertus Robert ditangkap karena diduga menghina TNI

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robert ditangkap polisi karena diduga menghina TNI. Hal tersebut juga sudah dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo.

Lantas, apa tanggapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko?

Baca Juga: Ini Orasi Lengkap Robertus Robert dalam Aksi Kamisan Depan Istana

1. Moeldoko ingatkan jaga ucapan meski Indonesia negara demokrasi

Dok. IDN Times

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku belum mengetahui persis kasus yang menimpa Robertus Robert. Namun, ia mengingatkan, meski Indonesia adalah negara demokrasi, masyarakat harus tetap menjaga ucapan.

"Tapi prinsipnya beginilah, negara ini negara demokrasi, bukan berarti semua orang punya semaunya menyampaikan sesuatu," kata Moeldoko di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

2. Demokrasi harus berdasarkan undang-undang

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Menurut Moeldoko, demokrasi juga harus tetap berdasarkan pada undang-undang. Apabila ada yang melanggar, aparat penegak hukum pasti bertindak.

"Demokrasi itu kan harus diperkuat dari instrumen keundang-undangan. Begitu keluar, semprit, kan begitu. Masih melakukan lagi, penjarain aja, kan begitu," ungkap Moeldoko.

3. Robertus Robert ditangkap karena diduga menghina TNI

Robertus Robert Ketika Berorasi Dalam Aksi Kamisan Ke-576 (Jakarta, IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan terhadap Robertus Robert. Robertus ditangkap lantaran diduga menghina TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dedi menuturkan, Robertus diduga mempelesetkan mars TNI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas, tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya belum mengetahui motif Robertus yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

4. Robertus Robert diduga melanggar pasal ujaran kebencian

Aksi kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP, terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Aliansi Dosen UNJ Desak Polisi Bebaskan Aktivis HAM Robertus Robert

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya