TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amien Rais Diperiksa Hari Ini, Sekjen PPP: Tidak Usah Terlalu Reaktif

Aksi reaktif malah menekan polisi lho~

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Rencana Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjadi sorotan publik. Hari ini, Amien dipanggil sebagai saksi kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.

Dikabarkan, ada sekitar 500 orang dari kelompok PA 212 akan ikut mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (10/10). Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, pemeriksaan Amien itu seharusnya tidak perlu direspons terlalu heboh dan reaktif. Karena setiap warga negara memiliki kesempatan dipanggil sebagai saksi dalam suatu kasus.

Baca Juga: 500 Orang Siap Kawal Pemeriksaan Amien Rais di Polda Metro

1. Setiap warga negara bisa menjadi saksi sebuah kasus

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Setiap warga negara yang dipanggil untuk proses penegakan hukum memang wajib hadir dan seharusnya hal itu menjadi sesuatu yang wajar saja. Siapapun warga negara yang dianggap bisa membuat terang sebuah kasus wajib menjadi saksi. 

"Artinya, hukum kita meletakkan setiap warga negara mempunyai kewajiban menjadi saksi kalau dia mengetahui, melihat, mendengar, mengalami sendiri sebuah peristiwa yang itu diduga merupakan tindak pidana atau kejahatan. Itu sebuah hal yang biasa saja," terang Arsul di Posko Cemara, Selasa (9/10).

Baca Juga: Skandal Kebohongan Ratna Sarumpaet, Hanum Rais: Saya Korban Hoax 

2. Pemanggilan Amien sebagai saksi tidak perlu direspons reaktif

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Oleh karena itu Arsul pun menyarankan agar hal itu tidak usah direspons terlalu berlebihan. Dan jangan sampai respons yang terlalu reaktif bisa menimbulkan tekanan kepada pihak penegak hukum, dalam kasus ini kepolisian. 

"Tetapi kalau ada juga yang merespons ramai menurut saya sisi lainnya juga tidak usah terlalu reaktif," kata dia. 

Baca Juga: Ini Alasan Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polisi di Kasus Ratna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya