Anies: Jakarta Tak Perlu Status Tanggap Darurat
Banjir sempat merendam Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Jakarta tak perlu menetapkan status tanggap darurat. Sebab Jakarta tidak masuk dalam kriteria status tanggap darurat yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tidak punya alasan kita untuk tanggap darurat. Apalagi secara anggaran ada, jadi dasarnya apa untuk menetapkan tanggap darurat?" kata Anies di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
1. Tiga kriteria untuk menetapkan status tanggap daerah
Anies mengatakan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tanggap darurat. Kriteria pertama yaitu tidak ada akses untuk mengevakuasi korban.
Jakarta, menurut Anies, sudah memiliki banyak personel untuk membantu para korban banjir. Syarat kedua adalah adanya sistem komando penanganan darurat bencana. Kriteria ketiga semua kebutuhan korban banjir dapat terpenuhi.
"Melaksanakan penanganan awal darurat bencana, mencakup penyelamatan dan evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar, semuanya terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: Bersiap Gugat Anies, 300 Warga DKI Lapor Kerugian ke Advokasi Banjir