TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru! Operasional Mal dan Resto Dibatasi Hingga Pukul 20.00 WIB

"Pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas."

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Dalam aturan baru tersebut jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga dalam keterangan persnya usai ratas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Seorang Guru Meninggal karena COVID-19, Anies Sempat Kirimkan Dokter 

1. Restoran dan tempat makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga menjelaskan aturan tersebut juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.

"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang," ujar Airlangga.

Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. 

2. Masyarakat di zona merah diminta beribadah di rumah

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Selain itu, untuk kegiatan ibadah, Airlangga juga menuturkan bahwa masyarakat di zona merah diminta untuk melakukan ibadah dari rumah.

"Kegiatan ibadah, baik itu tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya, untuk zona merah sesuai dengan Surat Edaran daripada Menteri Agama Ini ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman," ucap dia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya