TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan IMEI Belaku 18 April, Ponsel Ilegal Tak Bisa Lagi Digunakan  

Sudah digodok di lintas kementerian

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang. Aturan itu berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.

Johnny mengatakan, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok regulasi tersebut.

1. Aturan diberlakukan untuk melindungi konsumen

Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers di Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Johnny menyebut bahwa aturan tersebut tetap diberlakukan guna melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri. Serta memberikan perlindungan pada konsumen.

"Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Johnny kepada IDN Times, Senin (13/4).

2. IMEI black market lama akan tetap bisa digunakan

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Johnny menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan IMEI itu akan tetap dilaksanakan pada 18 April pukul 00.00 WIB. Sementara untuk IMEI black market yang sudah digunakan akan tetap bisa digunakan.

"Namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak," jelasnya.

Baca Juga: Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya