Aturan IMEI Belaku 18 April, Ponsel Ilegal Tak Bisa Lagi Digunakan
Sudah digodok di lintas kementerian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang. Aturan itu berisi pelarangan peredaran ponsel ilegal atau black market.
Johnny mengatakan, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok regulasi tersebut.
1. Aturan diberlakukan untuk melindungi konsumen
Johnny menyebut bahwa aturan tersebut tetap diberlakukan guna melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri. Serta memberikan perlindungan pada konsumen.
"Menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Johnny kepada IDN Times, Senin (13/4).
Baca Juga: Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel Ilegal