Bagaimana Jika Ada Calon di Pilkada 2018 Terlibat Kasus Hukum?
Ada 8 hasil rapat antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan telah mengadakan rapat konsultasi pimpinan DPR RI, dengan Menter Dalam Negeri (Mendagri), Kapolri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Bawaslu, dan Kejaksaan Agung. Rapat ini juga dihadiri pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II, dan pimpinan Komisi III DPR RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat konsultasi tersebut berkaitan dengan persiapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, 39 kota.
"Maka DPR memandang perlu untuk dilaksanakan rapat konsultasi untuk mendapatkan informasi, terkait dengan persiapan dan permasalahan yang dihadapi. Sehingga kita mempunyai persepsi yang sama, dalam rangka menyukseskan Pilklada serentak 2018," kata Fadli, di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Kamis 11 Januari 2018.
1. Perdebatan calon terlibat kasus hukum
Di dalam rapat konsultasi pimpinan DPR tersebut, kata Fadli Zon, terdapat satu poin yang menjadi perdebatan panjang. Yakni berkaitan dengan calon di Pilkada 2018 yang terlibat kasus hukum akan ditunda pemeriksaannya hingga Pilkada usai.
Namun, kata dia, keputusan tersebut menimbulkan pro kontra. Sehingga Anggota Dewan memutuskan menghapus poin terakhir tersebut, dan dikembalikan lagi kepada aparat hukum terkait keputusan tersebut.
"Tentu yang agak alot adalah satu dilema tentang proses hukum dan juga hak berdemokrasi. Saya kira, menyangkut masalah hukum itu kita serahkan kepada aparat penegaki hukum untuk merumuskan itu sendiri," kata Fadli.
Baca juga: La Nyalla Ngaku Dimintai Gerindra Rp40 M untuk Pilkada Jatim, Begini Reaksi Fadli Zon
Baca juga: Pilkada 2018: Kapolri Perintahkan Setiap Kapolda Petakan Potensi Konflik