TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok Batas Akhir Registrasi Sim Card, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Jangan lupa nomornya didaftarin ya, biar ga diblokir!

Sumber Gambar: popsugar.com

Jakarta, IDN Times – Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar segera berakhir. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang wajib dilakukan paling lambat Rabu, 28 Februari 2018.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah membuka registrasi ulang sejak 31 Oktober 2017. Registrasi dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Nah, kalau kamu belum melakukan registrasi, segera ya. Karena besok hari terakhir registrasi.

Baca juga: Jutaan Orang di Indonesia Telah Lakukan Registrasi Ulang SIM Card

1. Info registrasi Sim Card

hiffingtonpost.co.uk

Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasti (Menkominfo) Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah mengharuskan semua pengguna kartu sim prabayar untuk meregistrasi ulang nomor mereka. Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online, atau datang ke gerai masing-masing operator.

Di dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 444, sesuai dengan format tertentu sesuai Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Registrasi ulang tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus pengurangan terhadap kasus-kasus kejahatan, khususnya yang terjadi di dunia maya. Apabila registrasi tidak dilakukan, maka kartu akan terancam diblokir.

Berikut format pengiriman SMS sesuai operator.

1. Telkomsel

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG(spasi)NIK#NO.KK# dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: REG(spasi)NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

2. Indosat

  • - Untuk pengguna lama ketik ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

3. XL Axiata

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK dan kirim ke 4444.
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: DAFTAR#NIK#No.KK lalu kirim ke 4444.

4. Tri

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANG#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444
  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444.

5. Smartfren

  • - Untuk pengguna lama ketik sms dengan format: ULANH#NIK#No.KK# dan kirim ke 4444
  • - Untuk pengguna baru ketik sms dengan format: NIK#No.KK# dan kirim ke 4444

2. Sanksi yang berlaku

shemazing.net

Bagi pelanggan bandel yang tak ingin meregistrasikan kartunya, Kominfo sudah memiliki beberapa sanksi yang telah disiapkan. Salah satunya adalah pemblokiran.

Kementerian menyatakan, setelah batas akhir belum dilakukan registrasi, maka layananan akan diblokir pemerintah, sehingga pelanggan tidak akan bisa melakukan panggilan telepon dan pesan singkat. 

Namun, jika 15 hari berikutnya tetap belum registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran internet. Apabila pelanggan masih belum registrasi dan membandel, pemerintah akan melakukan  pemblokiran total terhadap nomor tersebut.

Para pengguna yang belum berusia 17 tahun, tak perlu khawatir, karena pengguna bisa menggunakan NIK yang tertera di dalam Kartu Keluarga. Sehingga, tidak ada alasan untuk tidak meregistrasikan ulang kartunya.

Baca juga: TCASH Bukukan Lebih Dari 10 Juta Transaksi Setiap Bulan

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya