TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] PPKM di Malang Raya dan Solo Raya Turun ke Level 3

Aturan berlaku 31 Agustus hingga 6 September 2021

Pernyataan Presiden Jokowi mengenai Perkembangan PPKM pada Senin (30/8/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa-Bali. Aturan tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Sejumlah wilayah yang diturunkan level PPKM-nya adalah wilayah aglomerasi di Malang Raya dan Solo Raya. Kedua wilayah aglomerasi itu kini berada di level 3.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut. Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Sehingga, lanjut Jokowi, wilayah aglomerasi di Jawa-Bali yang levelnya turun jadi level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang baik," ujar Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Perpanjang PPKM, Sejumlah Daerah Turun Level

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya