Demokrat Tidak Usung SBY Lagi di Pilpres 2019 Jika Gugatan UU Pemilu Dikabulkan MK
UU Pemilu sedang diuji materikan di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan mencalonkan kembali pada Pilpres 2019, jika uji materi UU Pemilu dikabulkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: SBY: Berbahaya Kalau Datang Tenaga Kerja Asing Besar-besaran
1. Partai Demokrat tidak akan usung SBY jika uji materi UU Pemilu di MK dikabulkan
Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, partainya tidak akan mengusung SBY pada Pilpres 2019, apabila gugatan terhadap MK tentang UU Pemilu dikabulkan.
Adapun undang-undang yang tengah digugat ke MK yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Menurut Ferdinand, Demokrat juga menghormati langkah pendukung JK untuk menggungat ke MK. Karena menurutnya, itu adalah salah satu upaya para pendukung JK.
Namun, Ferdinand menerangkan, jika benar gugatan tersebut dikabulkan MK, Demokrat tetap tidak akan mengusung kembali SBY pada Pilpres 2019.
"Tapi bagi Partai Demokrat sendiri kalau pun itu nanti lolos, Partai Demokrat tidak akan kembali mengusung Pak SBY," kata Ferdinand di Gedung DPR RI, Senin (7/5).
Baca juga: SBY Sebut akan Ada Pemimpin Baru, AHY Kah yang Dimaksud?