Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini Tugasnya
Apa saja tugasnya ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut dibagi menjadi dua satuan tugas, yaitu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Untuk Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jokowi masih mempercayakannya kepada Doni Monardo, meskipun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah resmi dibubarkan.
Sementara, untuk Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.
Lantas, apa saja tugas keduanya?
1. Tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Dalam Perpres ini disebutkan tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, antara lain:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan stategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi