TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doni Monardo dan Budi Gunadi Berbagi Peran di Komite, Ini Tugasnya

Apa saja tugasnya ya?

Rapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Komite tersebut dibagi menjadi dua satuan tugas, yaitu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Untuk Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jokowi masih mempercayakannya kepada Doni Monardo, meskipun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah resmi dibubarkan.

Sementara, untuk Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin.

Lantas, apa saja tugas keduanya?

1. Tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Doni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Perpres ini disebutkan tugas-tugas Doni Monardo sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, antara lain:

- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19

- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat

- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan stategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

2. Tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

IDN Times/Shemi

Selain tugas-tugas Doni Monardo, Perpres juga menyebutkan tugas-tugas Budi Gunadi sebagai Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Berikut tugas-tugas Pak Budi:

- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat

- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

Baca Juga: Erick Thohir Ketua Pelaksana Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya