TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doni Monardo: Larangan Mudik Adalah Keputusan Politik 

Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi

Doni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta masyarakat untuk bersabar terkait keputusan larangan mudik yang dilakukan pemerintah. Sebab, kata dia, kebijakan larang mudik adalah keputusan politik yang diambil pemerintah.

"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Imigrasi Benarkan 85 WN Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik

Baca Juga: Daftar 381 Titik Penyekatan Larangan Mudik, Terbanyak di Jawa Barat 

1. Aktivitas mudik berisiko menyebarkan COVID-19 karena adanya mobilitas manusia

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Doni, keputusan peniadaan mudik menjadi opsi yang diputuskan pemerintah guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Alasannya, aktivitas mudik dinilai berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona karena adanya mobilitas manusia.

Oleh sebab itu, Doni meminta kepada masyarakat untuk memahami keputusan politik yang diambil pemerintah.

"Tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” tutur Doni.

2. Doni sebut keputusan larangan mudik adalah arahan dari Jokowi

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Doni menyampaikan, keputusan larangan mudik itu merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Pemerintah menilai bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.

Doni menjelaskan, peniadaan mudik merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945, bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ucap Doni.

Baca Juga: Ketua DPR: Larangan Mudik Lebaran 2021 Harus Tegas, tapi Tetap Santun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya