TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dorong Penyelesaian RUU PKS, KSP Bentuk Gugus Tugas

KSP ingin RUU PKS segera dibahas oleh DPR

Moledoko bertemu dengan Sri Sultan HB X di Kraton Jogjakarta, Jumat (2/10/2020) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan Gugus Tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong Rancangan Pembahasan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

 

1. Anggota gugus tugas terdiri dari KSP, Kemenkumham, Kemen PPPA dan Kejaksaan Agung

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, rencananya gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

“Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” ujar Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Tarik Ulur RUU PKS di DPR, Parpol Mana yang Konsisten Mendukung?

2. Moeldoko sebut banyak masyarakat kecewa RUU PKS ditunda

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko mengatakan, pembentukan gugus tugas RUU PKS itu sesuai dengan tugas KSP, yaitu monitoring, evaluasi serta debottlenecking masalah terkait program prioritas Presiden. Menurut Moeldoko, melindungi warga negara merupakan bagian dari prioritas, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Mantan Panglima TNI ini juga menyampaikan, penundaan pembahasan RUU PKS memunculkan rasa kecewa dari masyarakat luas. Sementara, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus meningkat.

"Kekerasan seksual harus dihapuskan karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju,” tutur Moeldoko.

3. Gugus tugas akan melibatkan organisasi masyarakat perempuan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sedangkan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

“Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan,” tutur Jaleswari.

Baca Juga: PKS: RUU HIP dan RUU BPIP Beda Substansi, Tidak Bisa Ditukar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya