DPR Bantah Isu Pemberangkatan Haji 2021 Batal karena Utang Negara
Pemberangkatan haji 2021 batal karena pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan ibadah haji 2021. Terkait hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membantah isu batalnya pemberangkatan calon jemaah haji 2021 disebabkan utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.
"Kalau ada hoaks, ada berita tidak benar misalkan ada berita yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali," ujar Yandri dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Pemerintah, melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan tidak memberangkatkan haji pada 2021. Kebijakan itu tertuang pada Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021
Yandri pun mengutarakan hingga saat ini pengelolaan dana haji masih aman. Sehingga, ia meminta calon jemaah untuk tidak resah dengan keputusan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini.
"Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak/ibu setorkan itu aman, dan kalau ada berita yang mengatakan ada utang itu tidak benar sama sekali," jelas Yandri.
1. DPR minta calon jemaah haji tidak risau
Baca Juga: Simak! Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021