Simak! Ini Alasan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan, terdapat beberapa alasan hingga akhirnya pemerintah mengambil keputusan tak memberangkatkan calon jemaah haji ini. Salah satunya karena pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia.
"Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya, tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
1. Kesehatan dan keselamatan jadi bagian penting ibadah haji
Yaqut menjelaskan menunaikan haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik. Namun, terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi hal yang terpenting.
"Kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemik COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Putuskan Tak Berangkatkan Haji 2021
2. Pemerintah bertanggung jawab lindungi warga negara Indonesia
Editor’s picks
Selain itu, ujar Yaqut, pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia. Perlindungan dilakukan di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemik COVID-19.
"Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima syariah selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam pendapat penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," tuturnya.
3. Pemerintah Arab Saudi belum buka akses layanan haji 2021
Yaqut juga menuturkan, akibat pandemik COVID-19, pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriaah atau 2021 Masehi, dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan bagi pelayanan jemaah haji," ungkap Yaqut.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 2021.
Baca Juga: DPR: Sulit Dipastikan Calon Jemaah Haji RI Dapat ke Saudi Tahun Ini