DPR Usul Dana Saksi dari APBN, PDIP: Jangan Sampai Ada Grey Area
Jika dana saksi dari APBN, mekanismenya gimana ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan tidak dibebankan kepada partai politik. Apabila usulan tersebut disetujui, maka Bawaslu akan menjadi pengelola dana saksi.
Terkait usulan itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa mekanismenya nanti harus jelas seperti apa, sehingga tidak ada grey area.
Baca Juga: Berkaca pada Kecurangan Pilkada, Parpol Harus Siapkan Saksi di Pemilu
1. Dana saksi dari pemerintah harus disertai mekanisme yang jelas
Menurut Hasto, di dalam Pemilu memang harus mengedepankan prinsip gotong-royong, salah satunya adalah persoalan dana. Ia melanjutkan, kalau memang ada usulan dana saksi dari APBN, harus jelas mekanismenya.
"Itu harus disertai dengan mekanisme yang jelas. Jangan sampai ada grey area," ucap Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Keberatan Kelola Dana Saksi Pemilu