TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19

Aslinya obat infeksi cacingan

Kepala Badan POM RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP. (Dok.BPOM)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Sebagai informasi, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.

Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, sesuai indikasi sebagai obat cacingan Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).

Lalu, apa saja fakta-fakta Ivermectin yang baru saja dirilis BPOM?

Baca Juga: Moeldoko: Kita Tahu Ivermectin Obat Cacing, Tapi RI Sedang Kritis

1. WHO rekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik

Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Penny menambahkan, BPOM memberikan izin uji klinik Ivermectin karena sudah ada petunjuk dari World Health Organization (WHO) bahwa Ivermectin dikaitkan dengan pengobatan COVID-19 dan merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik. Rekomendasi yang sama juga diberikan beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa. 

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk COVID-19," ujar Penny.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Obat Ivermectin Berhasil Lawan COVID-19 di 15 Negara 

2. Uji klinis inisiatif dari Balitbangkes

Balitbangkes (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Karena sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO, maka BPOM memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikian, akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinis," ungkap Penny.

3. Penggunaan Ivermectin harus dengan resep dokter

Ivermectin, obat terapi pasien COVID-19. (dok. Indofarma)

Penny mengatakan, bagi pasien di luar uji klinik juga bisa mengonsumsi Ivermectin. Namun, harus dalam anjuran dokter yang telah memperhatikan protokol uji klinik.

Tapi Penny menegaskan, "kami imbau masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online."

Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah Siap Produksi Massal Ivermectin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya