Fakta-Fakta Ivermectin yang Diizinkan BPOM untuk Bantu Terapi COVID-19
Aslinya obat infeksi cacingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merestui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Sebagai informasi, Ivermectin selama ini mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat infeksi cacingan.
Kepala BPOM Penny Lukito menerangkan, sesuai indikasi sebagai obat cacingan Ivermectin merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
"Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan COVID-19," ujar Penny dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/6/2021).
Lalu, apa saja fakta-fakta Ivermectin yang baru saja dirilis BPOM?
Baca Juga: Moeldoko: Kita Tahu Ivermectin Obat Cacing, Tapi RI Sedang Kritis
1. WHO rekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik
Penny menambahkan, BPOM memberikan izin uji klinik Ivermectin karena sudah ada petunjuk dari World Health Organization (WHO) bahwa Ivermectin dikaitkan dengan pengobatan COVID-19 dan merekomendasikan Ivermectin untuk uji klinik. Rekomendasi yang sama juga diberikan beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa.
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk COVID-19," ujar Penny.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Obat Ivermectin Berhasil Lawan COVID-19 di 15 Negara
Baca Juga: Erick Thohir: Pemerintah Siap Produksi Massal Ivermectin