Fakta-fakta Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau
Padahal Susi Air sudah jadi penyewa selama 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022). Hal itu terungkap setelah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengunggah sebuah video di akun Twitter pribadinya.
Dalam unggahan video tersebut, terlihat Susi Air tengah ditarik oleh petugas Satpol PP yang berada di hanggar. Mereka mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi di akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.
Lalu, apa alasan Susi Air ditarik oleh petugas Satpol PP?
Baca Juga: Susi Air Defisit, Susi Pudjiastuti Minta Ini ke Pemerintah
1. Pihak Susi Air akui sudah minta perpanjangan sejak November tapi ditolak
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan dikeluarkannya pesawat secara paksa karena sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021. Namun, pada November 2021, kata Donal, pihak Susi Air telah meminta perpanjangan sewa namun ditolak oleh Bupati Malinau.
"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," ujar Donal dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Sentil Luhut, Susi: Kok Cara Karantina Pejabat dan Masyarakat Beda?