TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau

Padahal Susi Air sudah jadi penyewa selama 10 tahun

Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Jakarta, IDN Times - Pesawat perintis Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada Rabu (2/2/2022). Hal itu terungkap setelah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengunggah sebuah video di akun Twitter pribadinya.

Dalam unggahan video tersebut, terlihat Susi Air tengah ditarik oleh petugas Satpol PP yang berada di hanggar. Mereka mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.

"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi di akun Twitter-nya, @susipudjiastuti.

Lalu, apa alasan Susi Air ditarik oleh petugas Satpol PP?

Baca Juga: Susi Air Defisit, Susi Pudjiastuti Minta Ini ke Pemerintah

1. Pihak Susi Air akui sudah minta perpanjangan sejak November tapi ditolak

Maskapai Susi Air di Bandara APT Pranoto Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan dikeluarkannya pesawat secara paksa karena sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021. Namun, pada November 2021, kata Donal, pihak Susi Air telah meminta perpanjangan sewa namun ditolak oleh Bupati Malinau.

"Sejak awal sudah ada indikasi Bupati Malinau, Wempi W Mawa akan memberikan sewa hanggar kepada pihak lain dan tidak memperpanjangnya sewa tersebut dengan Susi Air," ujar Donal dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Kamis (3/2/2022).

2. Pihak Susi Air kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau

Susi Air diusir dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (twitter.com/susipudjiastuti)

Kemudian, lanjut Donal, pihak Susi Air pun mengonfirmasi kepada Bupati Malinau perihal kabar sewa yang akan diberikan ke pihak lain. Tetapi, Bupati Malinau mengaku tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air. Menurut Donal, respons Bupati Malinau sangat janggal mengingat penolakan tersebut ditandatangani langsung olehnya.

"Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau yang memindahkan secara paksa Pesawat dan perlengkapan lainnya dari Hanggar Bandara. Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," ucap Donal.

Baca Juga: Sentil Luhut, Susi: Kok Cara Karantina Pejabat dan Masyarakat Beda?

3. Hanggar sudah disewakan ke pihak lain sejak Desember 2021

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Donal menyebut hanggar tersebut ternyata sudah diberikan kepada pihak lain sejak Desember 2021. Padahal, tambah dia, pihak tersebut tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

"Sehingga menjadi tidak rasional ketika hanggar tersebut diberikan kepada pihak yang tidak membutuhkan," tutur Donal.

Donal menuturkan, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan. Hal ini dilakukan karena masih ada pesawat yang sedang dalam proses perawatan mesin di luar negeri dan perlangkapan kerja yang sangat banyak.

"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah. Akibat tindakan ini tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," jelas Donal.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya