Ini Dasar Aturan Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Direkrut Polri
Jokowi setujui permintaan Kapolri rekrut 56 pegawai KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berencana untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Mengenai permintaannya itu, Listyo menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menyetujuinya.
Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan Presiden Jokowi ini tidak melanggar aturan hukum.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/8/2021).
Baca Juga: Kapolri Mau Rekrut Pegawai Nonaktif KPK, TWK Dinilai Gak Bermakna
1. Mahfud jelaskan dasar keputusan Presiden Jokowi
Mahfud menerangkan, dasar keputusan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ucap Mahfud.
Baca Juga: Disetujui Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN