Ini Penjelasan tentang Pengadaan Mobil Dinas Baru Presiden dan Wapres
Usia mobil dinas lebih dari 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, menjelaskan tentang rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Eddy, pengadaan mobil dinas baru lantaran sudah tiba saatnya pergantian.
Pasalnya, usia mobil dinas Presiden dan Wapres sudah melebihi 10 tahun. Sehingga, sudah waktunya untuk diganti dengan yang baru.
Baca Juga: MPR Tolak Rencana Pengadaan Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi
1. Usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun
Eddy, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas Presiden dan Wapres dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy.
Baca Juga: Kabinet Jokowi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, PAN Tanya Jumlah Menteri