TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Penjelasan tentang Pengadaan Mobil Dinas Baru Presiden dan Wapres

Usia mobil dinas lebih dari 10 tahun

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, menjelaskan tentang rencana pengadaan mobil dinas baru untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Eddy, pengadaan mobil dinas baru lantaran sudah tiba saatnya pergantian.

Pasalnya, usia mobil dinas Presiden dan Wapres sudah melebihi 10 tahun. Sehingga, sudah waktunya untuk diganti dengan yang baru.

Baca Juga: MPR Tolak Rencana Pengadaan Mobil Dinas Baru Menteri Jokowi

1. Usia kendaraan sudah lebih dari 10 tahun

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Eddy, dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa pengadaan mobil dinas Presiden dan Wapres dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidenan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy.

2. Mobil dinas harus sesuai dengan sistem keamanan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Eddy melanjutkan, mobil dinas yang sekarang digunakan, membutuhkan biaya perawatan yang tinggi. Oleh karena itu, perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian.

"Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden," jelas dia.

3. Kendaraan pejabat negara dilakukan melalui Sistem Tender Umum

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sedangkan, sambung Eddy, 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara itu, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau daring.

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” tutur Eddy.

Baca Juga: Kabinet Jokowi Bakal Dapat Mobil Dinas Baru, PAN Tanya Jumlah Menteri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya