Ini Protokol di Tempat Makan saat New Normal Mulai Diberlakukan
Menyambut #NormalBaru, tetap jaga jarak ya, guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menyambut skenario new normal atau normal baru yang akan diterapkan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan di tempat publik. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Dalam Kepmendagri tersebut, pemerintah telah mengatur protokol yang harus ditaati masyarakat saat berada di restoran, kafe hingga warung. Sebab, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat makan hanya diperbolehkan menerima layanan take away atau bawa pulang.
Baca Juga: Mendagri Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat New Normal
1. Layanan prasmanan atau salad bar dihentikan
Dalam aturan Kepmendagri, tempat makan diharapkan tetap memprioritaskan layanan take away atau pesan antar. Namun, masyarakat tetap boleh makan di tempat tetapi dengan jumlah yang terbatas. Selain itu, tempat makan diminta untuk hentikan sementara prasmanan atau layanan salad bar.
"Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan," jelas Kepmendagri itu.
Baca Juga: Panglima TNI: Pengunjung Mal Hingga Tempat Makan Akan Dibatasi