TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto Buka

Resto hanya untuk take away, supermaket hingga pukul 20.00

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan akan ditutup sementara. Namun, akses ke restoran dan supermaket tetap dibuka.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d," tulis Instruksi Mendagri, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang

1. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong tetap buka hingga pukul 20.00

Ilustrasi toko sembako (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dalam Instruksi Mendagri itu juga dijelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan tetap dibuka selama PPKM Darurat diterapkan. Namun, jam operasionalnya dibatasi.

"Dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Instruksi Mendagri lagi.

2. Restoran dan tempat makan hanya boleh pesan antar dan bawa pulang

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, Instruksi Mendagri juga menyebut bahwa restoran atau tempat tidak boleh membuka layanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melakukan layanan pesan antar atau bawa pulangm

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)," kata Instruksi Mendagri ini.

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya