Instruksi Mendagri: Mal Tutup, Akses ke Supermarket dan Resto Buka
Resto hanya untuk take away, supermaket hingga pukul 20.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan akan ditutup sementara. Namun, akses ke restoran dan supermaket tetap dibuka.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d," tulis Instruksi Mendagri, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang
1. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong tetap buka hingga pukul 20.00
Dalam Instruksi Mendagri itu juga dijelaskan bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan tetap dibuka selama PPKM Darurat diterapkan. Namun, jam operasionalnya dibatasi.
"Dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tulis Instruksi Mendagri lagi.
Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!