TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana Beberkan Alasan Jokowi Lebur Kemenristek dengan Kemendikbud 

Jokowi juga akan bentuk Kementerian Investasi

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman, mengungkapkan alasan Jokowi meleburkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut Fadjroel, keputusan tersebut telah melalui banyak pertimbangan, salah satunya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008.

"Semua pertimbangan tersebut sudah disetujui DPR sesuai Pasal 19 ayat 1, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Fadjroel kepada IDN Times, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Kemenristek Akan Dilebur, Bambang Brodjonegoro Beri Sinyal Pamit

1. Peleburan Kemenristek dengan Kemendikbud salah satunya untuk efisiensi dan efektivitas

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fadjroel pun memaparkan, adanya alasan peleburan tersebut memang telah melewati banyak pertimbangan, seperti untuk efisiensi dan efektivitas. Tak hanya itu, ada juga pertimbangan untuk perubahan atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.

"Peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," ucap Fadjroel.

2. Jokowi korbankan Kemenristek untuk bentuk Kementerian Investasi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain meleburkan Kemenristek dengan Kemendikbud, Presiden Jokowi juga segera membentuk Kementerian Investasi. Rencana pembentukan Kementerian Investasi pun disetujui DPR dalam Rapat Paripurna Jumat, 9 April 2021. Tak berselang lama, terdengar kabar kementerian yang akan "dikorbankan" adalah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kemenristek/BRIN akan dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DPR pun sudah merestui kementerian yang dipimpin Bambang Brodjonegoro itu berakhir di kabinet jilid II Jokowi ini dan lahir sebagai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Dengan demikian, Kementerian Investasi bisa dibentuk dalam susunan kabinet yang tetap terdiri dari 34 kementerian.

Jokowi tidak bisa mendirikan Kementerian Investasi tanpa mengorbankan kementerian lainnya. Hal itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 15 disebutkan:

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)," tulis pasal tersebut yang dikutip pada Senin (12/4/2021).

Jokowi pun telah memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, salah satunya pertimbangan DPR, untuk membentuk Kementerian Investasi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Baca Juga: Ilmuwan Muda Indonesia Respons Rencana Peleburan Kemenristek

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya