TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Sandiaga Balik Jadi Wagub, Mendagri: Sebaiknya Tidak Kembali Lagi

Kursi wagub DKI kewenangan parpol

Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Dok. Puspen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Kabar kembalinya calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, ke kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta usai Pilpres 2019 kembali mencuat. Kabar tersebut mulai muncul saat pasangan Prabowo-Sandiaga kalah dari pasangan Jokowi-Ma'ruf berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan agar Sandiaga yang sudah mundur tidak kembali lagi duduk di kursi wagub. Apa alasan Mendagri ya?

1. Sandiaga mundur secara sukarela dari kursi wagub

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengatakan, Sandiaga sudah memutuskan untuk mundur dari kursi wakil gubernur. Menurut dia, ada baiknya bila Sandiaga memang tidak kembali menjadi wakil gubernur.

"Menurut saya yang bersangkutan sudah minta mundur secara sukarela, ya seyogyanya tidak kembali lagi," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Baca Juga: Penjelasan Sandiaga soal Isu Akan Duduk Kembali di Kursi Wagub DKI

2. Tidak ada larangan partai politik kembali mengusung Sandiaga

IDN Times/Irfan fathurohman

Meski begitu, apabila memang partai pengusung tetap mengusung Sandiaga kembali menjadi wakil gubernur, Tjahjo katakan bahwa hal itu tidak dilarang di Undang-undang. Sehingga, semuanya kembali lagi kepada partai pengusung.

"Di aturannya sih gak ada. Di UU gak ada. Silakan aja itu kan kewenangan partai politik," ungkap Tjahjo.

3. Kursi wagub DKI Jakarta adalah kewenangan parpol

Puspen Kemendagri

Tjahjo menjelaskan, sedari awal Sandiaga lah yang memutuskan mundur dan ingin fokus pada pencalonannya sebagai calon wakil presiden. Dan partai politik juga sudah membahas pengganti Sandiaga.

"Karena apapun ini bukan kewenangan gubernur, kewenangan parpol. Seyogyanya mekanisme diproses terus, tapi itu kewenangan partai politik tidak bisa intervensi saya, Ketua DPRD atau Gubernur DKI semua ikut mekanisme partai," jelasnya.

Baca Juga: Kemendagri Tak Larang Sandiaga Uno Kembali Jabat Wakil Gubernur 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya