TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung: Penyelesaian Pelanggaran HAM Itu PR Bersama

Banyak kasus pelanggaran HAM belum terungkap

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini belum terungkap. Padahal, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM sudah didukung oleh bukti-bukti.

Komnas HAM menunggu Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, dengan melakukan penyidikan. Jaksa Agung M Prasetyo menilai bahwa perkara kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan, melainkan juga PR bersama.

1. Kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya tugas Kejaksaan Agung

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Prasetyo tidak setuju dengan anggapan bahwa tanggung jawab kasus pelanggaran HAM berat ada di Kejaksaan Agung. Dia menyebut jika pelanggaran HAM bukan hanya tugas dari Kejaksaan, melainkan tugas bersama.

"Ada Komnas HAM di sana. Tidak semata-mata Kejaksaan. Kami hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya, ya jalan," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Selasa (5/6).

2. Peristiwa yang sudah lama, menjadi salah satu kendala

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Prasetyo menyampaikan, kendala dari perkara pelanggaran HAM berat antara lain karena peristiwa yang sudah terjadi sangat lama. Sehingga, dalam mencari saksi-saksinya tidak akan mudah.

Bahkan, lanjutnya, kemungkinan saksi dan pelaku sudah meninggal dunia secara alami.

"Ini kasus 65, 66, sudah beberapa puluh tahun yang lalu itu. Mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah gak ada semua. Sudah meninggal juga secara alamiah. Saksinya juga sama saja. Barang bukti lain juga seperti itu. Makanya kita lihat realitas gitu lah," ujar Prasetyo.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya