Jaksa Agung: Penyelesaian Pelanggaran HAM Itu PR Bersama
Banyak kasus pelanggaran HAM belum terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyak kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini belum terungkap. Padahal, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM sudah didukung oleh bukti-bukti.
Komnas HAM menunggu Kejaksaan Agung untuk dapat menindaklanjuti kasus-kasus tersebut, dengan melakukan penyidikan. Jaksa Agung M Prasetyo menilai bahwa perkara kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Kejaksaan, melainkan juga PR bersama.
1. Kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya tugas Kejaksaan Agung
Prasetyo tidak setuju dengan anggapan bahwa tanggung jawab kasus pelanggaran HAM berat ada di Kejaksaan Agung. Dia menyebut jika pelanggaran HAM bukan hanya tugas dari Kejaksaan, melainkan tugas bersama.
"Ada Komnas HAM di sana. Tidak semata-mata Kejaksaan. Kami hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan ad hoc-nya, ya jalan," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Selasa (5/6).