Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai Politik
Verifikasi akan dilakukan dalam tiga tahap, apa saja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hasil putusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menarik kesimpulan bahwa tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang, namun PKPU yang harus menyesuaikan Undang-undang.
Setelah hasil putusan Rapat Kerja tersebut, pada malam harinya, Selasa (16/1), KPU melakukan rapat pleno terkait penyesuaian PKPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika KPU akan tetap melakukan verifikasi sebagai penyesuaian PKPU.
"Dalam penyesuaian PKPU tersebut, tentu prinsipnya adalah kami tetap melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan keputusan," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah dengan mendatangi kantor partai politik untuk penelitian.
Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada
1. Empat poin yang diverifikasi KPU terhadap partai politik
Wahyu menjelaskan, nantinya verifikasi dilakukan untuk meneliti data-data yang ada di dalam kepengurusan partai politik tersebut. Pertama kepengurusan partai politik, kedua keterwakilan 30 persen pengurus perempuan dalam pengurus partai. Ketiga, domisili kantor partai politik, dan yang keempat adalah KPU melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik dengan basis aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Kami tegaskan bahwa kami tetap secara prinsipil melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan putusan MK. Jadi, tidak benar jika kami tidak melakukan keputusan MK, tetap kita laksanakan," terang Wahyu.
Baca juga: KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP