TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai Politik

Verifikasi akan dilakukan dalam tiga tahap, apa saja?

Antara Foto/Wahyu Putro

Jakarta, IDN Times - Hasil putusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menarik kesimpulan bahwa tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang, namun PKPU yang harus menyesuaikan Undang-undang.

Setelah hasil putusan Rapat Kerja tersebut, pada malam harinya, Selasa (16/1), KPU melakukan rapat pleno terkait penyesuaian PKPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika KPU akan tetap melakukan verifikasi sebagai penyesuaian PKPU.

"Dalam penyesuaian PKPU tersebut, tentu prinsipnya adalah kami tetap melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan keputusan," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah dengan mendatangi kantor partai politik untuk penelitian.

Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada

1. Empat poin yang diverifikasi KPU terhadap partai politik

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wahyu menjelaskan, nantinya verifikasi dilakukan untuk meneliti data-data yang ada di dalam kepengurusan partai politik tersebut. Pertama kepengurusan partai politik, kedua keterwakilan 30 persen pengurus perempuan dalam pengurus partai. Ketiga, domisili kantor partai politik, dan yang keempat adalah KPU melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik dengan basis aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami tegaskan bahwa kami tetap secara prinsipil melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan putusan MK. Jadi, tidak benar jika kami tidak melakukan keputusan MK, tetap kita laksanakan," terang Wahyu.

2. KPU akan kembali lakukan raker untuk bahas batas waktu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Masalah batasan waktu, Wahyu mengungkapkan jika akan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPR terkait penyesuaian PKPU.

"Kalau batas waktu, hari Kamis (18/1), kami akan melakukan Rapat Kerja kembali dengan Pemerintah dan DPR terkait dengan PKPU yang sudah disesuaikan," ujarnya.

Meski Rapat Kerja tidak mengikat, tambah Wahyu, KPU masih tetap membutuhkan konsultasi.

Baca juga: KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya