TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika ICW Bisa Beri Bukti, Moeldoko Siap Dilaporkan soal Ivermectin

ICW diberi waktu 3x24 jam untuk berikan bukti

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan waktu 3x24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), untuk memberikan bukti terkait tudingan promosi Ivermectin. Apabila ICW berhasil memberikan bukti, Moledoko siap dilaporkan.

“Kalau dapat bukti, ya silakan aja, mau lapor juga silakan. Jadi itulah bentuk tanggung jawab dari pada Pak Moeldoko,” ujar kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: ICW Belum Terima Somasi Resmi Moeldoko Terkait Polemik PT Harsen

1. Kuasa hukum Moeldoko paparkan bukti-bukti yang diminta dari ICW

Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Namun, apabila ICW tidak bisa memberikan bukti, pihak Moeldoko meminta mereka bertanggung jawab. Adapun bukti yang dimaksud pihak Moeldoko salah satunya tentang kapan dan di mana mantan Panglima TNI itu terlibat dan mendapatkan keuntungan dari Ivermectin.

“Kalau ada keuntungan yang didapatkan, siapa yang memberikan. Kedua, kapan dan di mana, dan dengan siapa, dan dengan cara apa Pak Moeldoko kerja sama dengan PT Noorpay melakukan ekspor beras. Ini yang kami minta pada ICW, sehingga sebenarnya sangat sederhana,” jelas Otto.

2. Kuasa hukum Moeldoko akui tak terima jawaban atas somasi yang dilayangkan pada ICW

Kuasa Hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Terkait jawaban somasi yang sudah diberikan ICW kepada pihak Moeldoko, Otto mengaku belum mendapatkan surat tersebut. Ia justru mempertanyakan, apakah benar ICW telah mengirimkan jawaban dari somasinya.

“Kalau itu sudah disampaikan, pastinya itu sudah kami terima. Oleh karena itu, kalau sudah dikirim, kami minta bukti tanda terima siapa itu tanda tangan, siapa yang terima,” ujar Otto.

3. Moeldoko ancam akan laporkan ICW dengan UU ITE

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan mereka perihal obat terapi pasien COVID-19, Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).

Kemudian, Otto menyampaikan, apabila ICW tidak memberikan bukti dan meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita masukkan ini ke Pasal 27 dan 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tentunya nanti bisa dikembangkan dengan pasal di KUHP 311 atau 310," ujar Otto.

Adapun, dasar penggunaan UU ITE ini karena tudingan terhadap Moeldoko disampaikan melalui situs maupun diskusi yang ditayangkan secara daring di YouTube Sahabat ICW.

"Tentunya ini masuk ranah UU ITE, itu yang utama," tegasnya.

Baca Juga: ICW Akui Sudah Balas Surat Somasi Moeldoko soal Promosi Ivermectin 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya