TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Rakyat di Kalimantan

Pertama kali, tanah adat&lahan hutan dapat kepastian hukum

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Penyerahan SK itu dilakukan dalam kunjungannya ke Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis (5/9).

Baca Juga: Harga Tanah di Penajam Paser Utara Meroket Karena Ibu Kota Baru

1. SK TORA akan memberi kepastian hukum untuk lahan

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Dalam proses pembagian SK tersebut, Jokowi mengatakan bahwa distribusi lahan itu guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, SK juga bisa memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun, sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.

"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

2. Penerima SK TORA akan langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Jokowi menyampaikan, penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.

"Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, 'Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat)'," ujar Jokowi. Pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

3. Jokowi bagikan SK hanya kepada rakyat kecil

Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Selanjutnya, Jokowi pun menegaskan bahwa SK tersebut ia berikan hanya kepada rakyat kecil, dan tidak diberikan pemerintah lepada korporasi. "Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," ucap mantan Wali Kota Solo tersebut.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Jokowi pada kesempatan kali ini, mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Mobil Jokowi Mogok Lagi di Kalimantan Barat, Kok Bisa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya