Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah Rakyat di Kalimantan
Pertama kali, tanah adat&lahan hutan dapat kepastian hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Penyerahan SK itu dilakukan dalam kunjungannya ke Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis (5/9).
Baca Juga: Harga Tanah di Penajam Paser Utara Meroket Karena Ibu Kota Baru
1. SK TORA akan memberi kepastian hukum untuk lahan
Dalam proses pembagian SK tersebut, Jokowi mengatakan bahwa distribusi lahan itu guna memberikan kepastian hukum. Selain itu, SK juga bisa memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun, sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.
"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Jokowi.
Tidak hanya itu, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Baca Juga: Mobil Jokowi Mogok Lagi di Kalimantan Barat, Kok Bisa?