Jokowi Disebut Bisa Intervensi Tuntutan Kasus Novel, Ini Kata Istana
Jokowi tak bisa intervensi ranah penegakan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tengah menjadi sorotan publik. Sebab, masyarakat menilai bahwa tuntutan satu tahun yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras dirasa tak masuk akal.
Komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo terhadap kasus Novel pun kembali dipertanyakan. Mengenai tuntutan tersebut, Istana pun menyebut bahwa Presiden Jokowi tak bisa intervensi pada penegakan hukum karena itu menjadi ranah independesi lembaga.
"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," kata Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, saat dihubungi IDN Times, Jumat (19/6).
Tak sependapat dengan Istana, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Presiden Jokowi justru bisa mengintervensi tuntutan hukum pada kasus kekerasan yang mendera penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Mengenai hal itu, apa tanggapan Istana?
Baca Juga: Novel Baswedan: Banyak Keanehan di Persidangan Kasus Penyerangan Saya
1. Istana katakan Presiden tak bisa intervensi tuntutan JPU
Dini mengatakan, Presiden bisa melakukan evaluasi terhadap kementerian atau lembaga yang ada di bawahnya. Namun, dalam perkara hukum Presiden tidak bisa melakukan intervensi.
"Tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisis dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," jelas Dini.
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Mengintervensi