TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Disebut Bisa Intervensi Tuntutan Kasus Novel, Ini Kata Istana

Jokowi tak bisa intervensi ranah penegakan hukum

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tengah menjadi sorotan publik. Sebab, masyarakat menilai bahwa tuntutan satu tahun yang diberikan kepada pelaku penyiraman air keras dirasa tak masuk akal.

Komitmen Presiden Joko "Jokowi" Widodo terhadap kasus Novel pun kembali dipertanyakan. Mengenai tuntutan tersebut, Istana pun menyebut bahwa Presiden Jokowi tak bisa intervensi pada penegakan hukum karena itu menjadi ranah independesi lembaga.

"Dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, harus dipahami bahwa presiden sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif," kata Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, saat dihubungi IDN Times, Jumat (19/6).

Tak sependapat dengan Istana, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan Presiden Jokowi justru bisa mengintervensi tuntutan hukum pada kasus kekerasan yang mendera penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Mengenai hal itu, apa tanggapan Istana?

Baca Juga: Novel Baswedan: Banyak Keanehan di Persidangan Kasus Penyerangan Saya

1. Istana katakan Presiden tak bisa intervensi tuntutan JPU

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini mengatakan, Presiden bisa melakukan evaluasi terhadap kementerian atau lembaga yang ada di bawahnya. Namun, dalam perkara hukum Presiden tidak bisa melakukan intervensi.

"Tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisis dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," jelas Dini.

2. Istana sebut segala keputusan diberikan kepada Majelis Hakim

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dalam tahap ini, lanjutnya, menjadi tugas dari Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya dan secara profesional dengan memperhatikan argumen JPU, serta bukti-bukti yang disampaikan selama proses persidangan.

"Kita semua tahu bahwa secara prosedur Majelis Hakim bisa memutus berbeda dari apa yang dituntut oleh JPU. Sudah banyak juga preseden di mana Majelis Hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU (ultra petita)," tutur Dini.

"Jadi sekali lagi, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia menyambungkan.

3. Jokowi harap Majelis Hakim bisa memutus perkara dengan adil

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Dini menuturkan, komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah. Ia mengatakan, Jokowi percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara.

"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri, di mana Presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," ucap Dini.

Ia menambahkan, Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana orang nomor satu di Indonesia itu berharap Majelis Hakim akan memutus perkara dengan adil.

"Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengkapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," ungkap Dini.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Mengintervensi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya