TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Gelar Sidang Kabinet Tatap Muka, Ini Protokol yang Dijalani

Anggota kabinet wajib rapid tes sebelum masuk Istana

Suasana Istana saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar sidang kabinet paripurna bersama jajaran menterinya hari ini, Kamis (18/6). Namun, tak seperti sebelumnya, sidang kabinet hari ini digelar secara langsung atau tatap muka sejak pandemik COVID-19 melanda Indonesia.

Dalam video yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden itu, Tim Komunikasi Publik dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan protokol kesehatan yang harus dilalui anggota kabinet sebelum masuk ke dalam Istana Negara.

1. Anggota kabinet wajib memakai masker

Protokol Kesehatan yang dilakukan saat Sidang Kabinet Paripurna secara tatap muka kembali digelar di Istana Presiden pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Untuk protokol pertama yang harus dijalani oleh anggota kabinet adalah mengenakan masker. Reisa pun menunjukkan Menteri BUMN Erick Thohir yang baru saja tiba dan tengah mengenakan masker di wajahnya.

"Pak Erick pakai masker terus ya?," tanya Reisa pada Erick dalam video berdurasi 4 menit 48 detik itu.

"Alhamdulillah, harus," jawab Erick sambil tertawa.

"Salah satu protokol kesehatan pertama yang harus dilakukan adalah mengenakan masker," ujar Reisa kemudian.

Baca Juga: Stasiun Terpadu Diresmikan, Anies Sampaikan Terima Kasih pada Jokowi 

2. Anggota kabinet wajib rapid test sebelum masuk Istana

Suasana Istana saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Untuk aturan di tengah protokol COVID-19 ini, para anggota kabinet wajib melakukan tes cepat atau rapid test terlebih dahulu sebelum masuk Istana Negara. Peraturan ini wajib dipatuhi sejak pandemik melanda.

3. Para anggota kabinet yang memiliki suhu di atas 37,5 tidak boleh masuk

Protokol Kesehatan yang dilakukan saat Sidang Kabinet Paripurna secara tatap muka kembali digelar di Istana Presiden pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Setelah dilakukan rapid tesr, para menteri wajib diukur suhunya satu per satu. Nantinya, bagi anggota kabinet yang memiliki suhu di atas 37,5 tidak diperbolehkan masuk.

4. Kursi-kursi di dalam ruangan diatur jarak hingga dua meter

Suasana Istana saat Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Lalu, Reisa menyebut tahapan keempat dalam sidang kabinet paripurna adalah menjaga jarak. Letak-letak kursi di ruangan diatur dengan jarak satu meter.

"Letak-letak kursi sedemikian rupa, sehingga minimal 1-2 meter," tutur Reisa.

Baca Juga: Buzzer Serang Bintang Emon, Istana: Pemerintah Tidak Ada Hubungannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya