Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina
Mahfud sempat bertanya ke Jokowi soal pasal ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin menarik perhatian. Sebelumnya, pasal tersebut memang sempat dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak keberatan jika pasal tersebut tidak dihidupkan kembali.
Lalu, apa kata Jokowi soal pasal tersebut?
Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
1. Jokowi sebut dirinya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan
Dalam cuitan di Twitter-nya, @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu sempat bertanya kepada Jokowi tentang perlu atau tidaknya pasal tersebut. Jokowi mengaku tidak keberatan meski tak ada pasal tersebut. Karena ada atau tidak ada, ia tetap dihina dan tidak memperkarakan pada si penghina.
"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap pak Jokowi. Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," kata Mahfud, menirukan perkataan Jokowi.
Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP