TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi ke Mahfud: Ada Pasal Hina Presiden atau Tidak, Saya Dihina

Mahfud sempat bertanya ke Jokowi soal pasal ini

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Polemik dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin menarik perhatian. Sebelumnya, pasal tersebut memang sempat dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak keberatan jika pasal tersebut tidak dihidupkan kembali.

Lalu, apa kata Jokowi soal pasal tersebut?

Baca Juga: Mahfud Jawab Tudingan Benny Soal Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden

1. Jokowi sebut dirinya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam cuitan di Twitter-nya, @mohmahfudmd, mantan Ketua MK itu sempat bertanya kepada Jokowi tentang perlu atau tidaknya pasal tersebut. Jokowi mengaku tidak keberatan meski tak ada pasal tersebut. Karena ada atau tidak ada, ia tetap dihina dan tidak memperkarakan pada si penghina.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap pak Jokowi. Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," kata Mahfud, menirukan perkataan Jokowi.

2. Jokowi meminta DPR hapus pasal penghinaan presiden pada 2019

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada 2019, DPR memutuskan untuk kembali memasukkan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Setelah ramainya isu tersebut, Jokowi pun sempat bertemu anggota DPR pada 2019, guna membicarakan RKUHP.

Dalam pertemuan itu, Jokowi rupanya menyampaikan kepada DPR bahwa ia tak mempermasalahkan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Bahkan, ia meminta DPR menghapuskan pasal penghinaan pada orang pertama di Indonesia itu.

Ketua Fraksi NasDem di DPR RI pada saat itu yaitu Johnny G Plate, mengatakan memang benar Jokowi meminta pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dihapuskan. Alasannya, Jokowi merasa tak keberatan apabila pasal tersebut dihapuskan.

"Terhadap dirinya sendiri, pak Jokowi tidak keberatan penghapusan pasal tersebut, namun bagaimana terhadap presiden berikutnya," kata Johnny saat dihubungi IDN Times, Selasa, 24 September 2019.

Menurut Johnny, meski Jokowi tak keberatan, tetapi harus tetap melihat untuk presiden dan wakil presiden berikutnya.

"Terhadap kepala pemerintahan dan kepala negara tentu juga perlu memperhatikan etika dan budaya Indonesia yang umum diterima, yakni saling hormat menghormati, bukan saling mencerca dan saling menghina," jelasnya.

Baca Juga: Arsul Sani Dukung Pasal Penghinaan Presiden di KUHP 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya