Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor
Pembebasan napi koruptor kata Jokowi tak pernah dibicarakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas mengenai penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Dalam ratas tersebut, Jokowi menyinggung tentang kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dari lapas.
Jokowi pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi narapidana umum, bukan untuk narapidana korupsi.
"Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, Senin (6/4).
Baca Juga: Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana
1. Jokowi telah menyetujui pembebasan narapidana
Berkaca dari negara-negara lain yang telah membebaskan para narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Jokowi mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal itu. Ia mengaku telah menyetujuinya.
"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," kata Jokowi.
Baca Juga: DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?