TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi: Pembebasan Napi Hanya untuk Napi Pidana Umum, Bukan Koruptor

Pembebasan napi koruptor kata Jokowi tak pernah dibicarakan

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas mengenai penanganan virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Dalam ratas tersebut, Jokowi menyinggung tentang kebijakan pemerintah membebaskan narapidana dari lapas.

Jokowi pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi narapidana umum, bukan untuk narapidana korupsi.

"Jadi mengenai PP 99/2012 tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, Senin (6/4).

Baca Juga: Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana

1. Jokowi telah menyetujui pembebasan narapidana

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Berkaca dari negara-negara lain yang telah membebaskan para narapidana guna mencegah penyebaran virus corona, Jokowi mengatakan Indonesia juga akan melakukan hal itu. Ia mengaku telah menyetujuinya.

"Kita juga minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita," kata Jokowi.

2. Pembebasan narapidana dengan syarat dan kriteria pengawasan

(Ilustrasi) IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Namun, lanjut Jokowi, para narapidana yang dibebaskan tentu harus melalui syarat. Kriteria pengawasan juga akan ada bagi napi yang dibebaskan.

"Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, ada kriterianya dan juga pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.

Baca Juga: DPR Siap Kebut RUU PAS, Jalan Mulus Yasonna Bebaskan Napi Koruptor?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya