TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK

Sertifikasi halal di sektor makanan dan minuman gratis

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, guna memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tutur Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Versi Badan Legislasi DPR RI, Download di Sini

1. UU Ciptaker disebut Jokowi mempermudah pembentukan PT

Presiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dia melanjutkan, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah dengan adanya UU sapu jagat tersebut. Jokowi mengatakan, tidak ada lagi pembatasan modal minimum dan pembentukan koperasi juga dipermudah.

"Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.

2. UMK di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah

Presiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Tak hanya mempermudah pembentukan PT atau koperasi, Jokowi menerangkan bahwa UU Ciptaker juga membantu mempermudah UMK. Salah satunya seperti menggratiskan biaya sertifikasi halal.

"UMK, Usaha Mikro Kecil, yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya