Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK
Sertifikasi halal di sektor makanan dan minuman gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, guna memudahkan Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil, UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," tutur Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Versi Badan Legislasi DPR RI, Download di Sini
1. UU Ciptaker disebut Jokowi mempermudah pembentukan PT
Dia melanjutkan, pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah dengan adanya UU sapu jagat tersebut. Jokowi mengatakan, tidak ada lagi pembatasan modal minimum dan pembentukan koperasi juga dipermudah.
"Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK